Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis Tinjau Pasca Banjir di Kecamatan Wonosobo.

220
0

Tanggamus – INFONUSANTARA.co.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, mengunjungi Pekon Sinar Saudara dan Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo yang terdampak banjir bandang terparah dan beberapa Pekon Lainnya. Selasa pagi (21/09/21).

Setelah mengunjungi Pekon-pekon terdampak banjir, Sekda Tanggamus mengadakan rapat langsung di aula Kantor Kecamatan Wonosobo yang dihadiri oleh Kabid BPBD, Basarnas, Kabid pengairan PUPR, Camat Wonosobo, Uspika Kecamatan, kepala pekon Soponyono, kepala pekon way liwok dan kepala pekon sinar saudara.

Dalam kesempatan itu, Sekda mengatakan, walaupun kita sedang menjalani ujian, tetap kita selalu bersukur atas nikmat dan Rahmat dari Allah SWT.

Lanjut Sekda, kita harus bisa berpikir jernih untuk kepentingan masyarakat yang saat ini terkena musibah banjir. Mudah-mudahan diskusi kita hari ini menentukan kebijakan-kebijakan yang mendasar bagi masyarakat, salah satunya adalah dengan membuka dapur umum.

“Saya selaku Kepala BPBD dan juga Sekda Tanggamus telah melihat langsung ke Lokasi banjir. Kita prihatin dengan kondisi banjir ini. Tetapi selaku Pemerintah, apakah Pemerintah Kabupaten Tanggamus sampai dengan Pemerintah Pekon, Kecamatan, hal yang pertama kita lakukan adalah bagaimana masyarakat bisa tetap hidup, hidup dalam artian bisa makan pagi, siang hingga seterusnya,” ujar Sekda.

“Oleh sebab itu saya sudah Instruksikan di Kantor Kecamatan Wonosobo ini dibuat dapur umum.”

Tambah Sekda, Tetapi yang terpenting juga, untuk jajaran Kepala Pekon sampaikan data yang benar sesuai dengan kondisi. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak terdata dan menimbulkan masalah baru.

Selanjutnya saya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk secepatnya membuka posko di wilayah-wilayah banjir yang terparah.Serta melakukan Penetralan air bersih yang sumurnya terdampak banjir jadi kotor.

“Inventarisir apa bila ada tanggul jebol, normalisasi setelah dilakukan Tanggap darurat bencana. Oleh karena itu, khusus 2 Pekon terparah, yaitu Pekon Sinar Saudara dan Pekon Way Liwok, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani akan menerbitkan surat Keputusan Kedaruratan sehingga bisa dibuka dapur umum,” jelas Sekda.

Hari ini juga selambat-lambatnya jam makan siang dapur umum sudah selesai dan makanan sudah di distribusikan ke masyarakat. Untuk pendistribusiannya kami serahkan kepada jajaran Pekon.

“Pemkab Tanggamus hari ini akan menurunkan Dinas-dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan. Tadi saya melihat langsung ada beberapa buku pelajaran sekolah yang terendam, ini merupakan kewajiban kami untuk mensupport maupun mendrop buku-buku baru nantinya. Kadisduk Capil hari ini turun untuk mendata Adminduk yang rusak, dan segera terbitkan lagi.sekda juga memerintahkan Kadissos dan Kalak BPBD untuk mendata kalau ada kendala segera lapor,” tegas Sekda.

“Untuk Pesantren Syarif Hidayatullah Way Liwok yang juga terdampak banjir, pukul 12.00 WIB nanti mobil pemadam kebakaran untuk melakukan penyemperotan akan menghubungi Basarnas minta di tunjukkan lokasi Pesantren tersebut. Saya melihat lumpur cukup dalam di ruangan belajar, semoga dengan di dukung masyarakat gotong royong dalam 2 hari sudah bersih sehingga Pesantren bisa aktif lagi.”

Sekda berpesan, marilah jaga alam, jaga hutan, jangan bosan mengingatkan Masyarakat untuk memelihara hutan kita karena ini ada dampak langsung dengan kejadian-kejadian banjir yang ada di Kabupaten Tanggamus. Dengan kondisi hutan yang sudah sangat kritis.

“Kemudian saya mengingatkan jangan bosan kepada aparat Kecamatan, aparat Pekon untuk menghilangkan budaya masyarakat yang membuang sampah di sungai atau di kali karena ini salah satu penyebab banjir,” pungkas Sekda.

Dan Untuk diketahui, Hujan di Kecamatan Wonosobo terjadi sejak bakda isya dan menyebabkan air meluap sekitar pukul 21.45 WIB Senin malam Selasa (20/9/21) dan mulai surut menjelang subuh pukul 05.00 WIB.

Ada pun Pekon pekon yang terdampak banjir bandang meliputi, Pekon Sinar Saudara, Pekon Way Liwok, Pekon Ban