Polsek Talang Padang Dibantu Warga Amankan Dua Pelaku Curas Jambret.

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Talang Padang – INFONUSANTARA.co.id – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret berinisial JA (20) dan AG (18) diamankan Polsek Talang Padang Polres Tanggamus dibantu warga usai mereka melakukan aksinya.

Aksi kejahatan keduanya dilakukan terhadap korban KH (14) warga Pekon Singosari Kecamatan Talang Padang dengan kerugian 1 handphone dengan TKP di jalan Pekon Singosari.

Atas diamankannya kedua pelaku terungkap, kedua pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura menanyakan alamat rumah kepada korban dan ketika korban lengah, mereka merampas hp korban.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, S.E., M.M., mengatakan, kedua pelaku beralamat di kecamatan talang padang yakni JA merupakan warga Pekon Kalibening dan AG warga Pekon Sinar Banten diamankan tadi malam.

“Kedua pelaku diamankan bersama warga saat mereka hendak melarikan diri usai melakukan Curas jambret di jalan Pekon Singosari, Talang Padang, tadi malam Minggu (28/11/21) pukul 19.30 Wib,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Senin (29/11/21).

AKP Sarwani menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu 28 November 2021 sekitar pukul 19.30 Wib di Dusun Tumpang Pekon Singosari Talang Padang. Bermula korban didatangi 2 orang tidak dikenal membawa sepeda motor menanyakan alamat rumah.

Lantas, setelah korban memberitahukan alamat tersebut, salah seorang pelaku langsung merampas handphone yang berada ditangan korban, sehingga ia  berusaha mempertahankan sambil berteriak meminta pertolongan.

Akibat saling tarik dan korban meminta tolong itu, membuat kedua pelaku panik kemudian terjatuh dari motor saat hendak melarikan diri sehingga warga berhasil  mengamankan kedua pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 juta dan orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, saat ini pelaku dan barang bukti handphone realmi type C2 milik korban dan sepeda motor honda beat yang digunakan para pelaku ditahan di Mapolsek Talang Padang.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (KHUZAINI)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ESI Sukses Buka Piala Gubernur E-Sports Lampung 2024.
Pemerintah Pekon Bandar Sukabumi Serahkan PTSL Sebanyak 146 Sertifikat Tahun 2024
Aspal Hotmix di Jln. Jilid Pahlawan dan Bacan Wisma Mas, Terlihat Tipis dan Lapennya diduga Asal-asalan.
 Andro Rohmana  Jadi Ketua Umum FBI Periode 2024- 2028
Enam Mahasiswa FKIP Unila Sukses Ikuti Program SEA Teacher 2024 sebagai Guru Magang di Filipina
HIPMI  Dorong Investasi Sektor Energi Untuk  Peningkatan Ekonomi Provinsi Lampung.
KMLCC English Competition, Kompetisi BahasaInggris di Lampung Jadi Ajang Gen Z Bersinar!
Polsek Talang Padang Identifikasi Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:36 WIB

ESI Sukses Buka Piala Gubernur E-Sports Lampung 2024.

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:27 WIB

Pemerintah Pekon Bandar Sukabumi Serahkan PTSL Sebanyak 146 Sertifikat Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 17:19 WIB

Aspal Hotmix di Jln. Jilid Pahlawan dan Bacan Wisma Mas, Terlihat Tipis dan Lapennya diduga Asal-asalan.

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:01 WIB

 Andro Rohmana  Jadi Ketua Umum FBI Periode 2024- 2028

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:39 WIB

HIPMI  Dorong Investasi Sektor Energi Untuk  Peningkatan Ekonomi Provinsi Lampung.

Berita Terbaru

Bandar Lampung

ESI Sukses Buka Piala Gubernur E-Sports Lampung 2024.

Sabtu, 14 Des 2024 - 16:36 WIB

Bandar Lampung

 Andro Rohmana  Jadi Ketua Umum FBI Periode 2024- 2028

Minggu, 8 Des 2024 - 19:01 WIB