Pemprov Lampung Ikuti Rapat Penyampaian Hasil Evaluasi Laporan Penerapan SPM Tahun 2021.

Rabu, 11 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandar Lampung,– INFONUSANTARA.co.id — Asisten Administrasi Umum, Minhairin, Mengikuti Rapat Penyampaian Hasil Evaluasi Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2021, yang dipimpin Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih, Melalui Virtual Meeting, di Ruang Video Conference Lt.I Diskominfotik Lampung, Rabu (11/05/2022).

Plh Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mengatakan, pembahasan ini juga merupakan perintah dari undang-undang nomor 5 tahun 2014, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ditambah lagi ada undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Undang-undang mewajibkan kepada kita semua pemerintah daerah untuk menjalankan urusan wajib pelayanan di bidang yaitu kebebasan sosial pekerjaan yang diperintahkan untuk menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, ada tiga fokus yang terkait evaluasi pelaporan SPM melalui aplikasi, ketepatan penyampaian laporan SPM tahun 2000 dari 6 daerah provinsi dan kabupaten kota.

“Analisa keuangan laporan di Indonesia masih belum optimal sesuai idealisme yang diharapkan oleh undang-undang,” tuturnya.

Pemerintah Daerah punya kewenangan untuk otonomi seluas-luasnya, untuk pelaksanaan program kegiatan dan anggaran daerah, pemerintah pusat melakukan pembinaan, kebijakan-kebijakan membuat peraturan peraturan, perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan arah dan kebijakan nasional baik dari nasional yang tertuang dalam RPJM.

Sementara Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Dr M Zamzani B Thenrang, ST MSi, dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan virtual bersama pemerintah provinsi untuk mengetahui pelaksanaan anggaran negara tahun berikutnya.

Hal itu juga agar mengetahui kemajuan tingkat provinsi kabupaten kota tahun 2022, bagaimana meningkatkan komitmen kepala daerah dan DPRD.

“Hal ini juga mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022, peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa koordinasi penerapan SPM pusat dan penerapannya di tingkat provinsi maupun kabupaten kota yaitu dari Kepala Biro tata pemerintahan serta para kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. (Bdr).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kacauu !! 13 705 Kendaraan Dinas Se-Provinsi Lampung Nunggak Pajak.
Plt Bapenda Selamet Riadi Menghimbau Perusahaan Alat Berat Untuk Bayar Pajak Dan Retribusi Daerah.
FKUB Provinsi Lampung Gelar Dialog Lintas Agama.
Proyek Rijid Beton di Campang Raya, Belum Lama Sudah Retak-Retak Diduga Akibat Kualitasnya Buruk.
BPD HIPMI Lampung Akan Gelar Musda XV 14 Februari 2025.
Tewas Terbacok Celurit Remaja SMPN 25 Kota Bandar lampung.
ESI Sukses Buka Piala Gubernur E-Sports Lampung 2024.
Aspal Hotmix di Jln. Jilid Pahlawan dan Bacan Wisma Mas, Terlihat Tipis dan Lapennya diduga Asal-asalan.

Berita Terkait

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:13 WIB

Kacauu !! 13 705 Kendaraan Dinas Se-Provinsi Lampung Nunggak Pajak.

Senin, 23 Desember 2024 - 22:29 WIB

FKUB Provinsi Lampung Gelar Dialog Lintas Agama.

Jumat, 20 Desember 2024 - 09:43 WIB

Proyek Rijid Beton di Campang Raya, Belum Lama Sudah Retak-Retak Diduga Akibat Kualitasnya Buruk.

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:30 WIB

BPD HIPMI Lampung Akan Gelar Musda XV 14 Februari 2025.

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:00 WIB

Tewas Terbacok Celurit Remaja SMPN 25 Kota Bandar lampung.

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Kacauu !! 13 705 Kendaraan Dinas Se-Provinsi Lampung Nunggak Pajak.

Minggu, 5 Jan 2025 - 18:13 WIB