Paripurna DPRD Pringsewu Tentang Pengesahan APBD Tahun 2022.

206
0

Pringsewu, – INFONUSANTARA.co.id — Pemkab Pringsewu dan DPRD Pringsewu sepakat mensahkan APBD Pringsewu 2022 pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (30/11/21).

Rapat paripurna yang dihadiri Wakil Bupati Pringsewu Fauzi beserta jajaran pemkab dan forkopimda ini dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi wakil ketua Rizky Raya, serta dihadiri 29 dari 40 anggota DPRD Pringsewu, sementara 11 anggota lainnya izin.

Wabup Pringsewu mengingatkan agar pelaksanaan APBD ini senantiasa mengedepankan kedisiplinan serta berpedoman pada prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan dan 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban.

Untuk diketahui, APBD Pringsewu 2022, terdiri dari Pendapatan sebesar Rp 1.235.728.396.000,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp 1.278.228.396.000,00. Untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), diproyeksikan sebesar Rp 50.000.000.000,00.

Kemudian, pada 2022 Pemkab Pringsewu akan melakukan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal (investasi) kepada Bank Lampung sebesar Rp 2.500.000.000,00 dan kepada BUMD sebesar Rp 5.000.000.000,00.

Dengan perbandingan antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp 42.500.000.000,00 yang akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran, sehingga SILPA tahun berkenaan adalah Rp 0.( Bdr).