KPK perpanjang masa penahanan 5 tersangka bansos Covid-19

282
0

Jakarta,– INFONUSANTARA.co.id.– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang masa penahanan lima tersangka dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 Jabodetabek 2020. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, semuanya bakal ditahan lagi selama 40 hari.

Eks Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB), dan pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono (AW), terhitung sejak 26 Desember 2020.

Hari ini (Rabu 23/12) dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 40 hari dimulai tanggal 26 Desember 2020 sampai dengan 3 Februari 2021 untuk dua tersangka (JPB dan AW),” ucap Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12).

Sementara tiga tersangka sisanya, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS), ditahan lagi terhitung sejak 25 Desember 2020 sampai 2 Februari 2021.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara,” kata Ali.

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dinihari. Dalam operasi senyap KPK menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. Duit terbagi dalam tiga mata uang.

Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus, diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diterka mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar. “Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” kata Firli.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.(Bdr).