Kepala Pekon Parerejo Terkesan Menutup- Nutupi Terkait Kasus Sodomi Anak Dibawah Umur.

779
0

Pringsewu,– INFONUSANTARA.ci.id.– Sekdes pekon Parerejo kecamatan Gadingrejo telah mencabuli sebanyak 8 anak dibawah umur secara diam-diam. Perbuatan tidak terpuji dan senonoh terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah kabupaten Pringsewu, perlakuan tidak senonoh tersebut diduga dilakukan oleh pejabat aparatur pekon Parerejo kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu. Jumat (07/05/21).

Terungkapnya perlakuan tidak terpuji tersebut berkat laporan dari pemuda dan masyarakat pekon Parerejo, serta pengakuan dai pihak korban pelecehan seksual anak dibawah umur berinisial (MR Boy) umur 12 tahun.

Muriyanto yakni ketua BHP pekon Parerejo mengatakan kepada awak Media “Bahwa benar, terkait adanya laporan dari tokoh pemuda dan masyarakat pekon Parerejo kecamatan Gadingrejo, dan kemudian di laporkan kepada Pemerintah Desa”. Ujar Muriyanto

Salah satu warga setempat yakni Girl yang tak ingin di sebutkan namanya tersebut menceritakan “Benar adanya kumpulan pada malam Rabu yang di hadiri beberapa perangkat desa dan beberapa warga, karena setahu saya sebelum acara di mulai telah memesan makanan, katanya untuk acara buka bersama di tempatnya si AB, jadi yang saya tahu acara buka bersama”. Ujar Girl warga

Berdalih acara buka bersama, rembuk pada hari itu yakni Rabu malam (5/5/2021) kepala pekon Parerejo mengumpulkan aparatur pekon yang meliputi BHP, ketua Pemuda, tokoh masyarakat, korban pelecehan seksual, serta pelaku yakni Sekdes pekon Parerejo yakni Rois.

Permasalahan ini di selesaikan melalui rembuk pekon, namun tanpa kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa pekon Parerejo kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu.

Muriyanto menambahkan, dalam musyawarah tersebut pelaku yakni Sekdes Rois mengakui semua perbuatannya, dan pelaku siap menanggung semua akibat dan resiko dari perbuatannya tersebut.

Dalam musyawarah tersebut diambil keputusan yakni:
1. Saudara Rois Sekdes pekon Parerejo mengakui telah berbuat dan melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
2. Sekdes Rois dengan sukarela mengundurkan diri dari jabatanya sebagai Sekdes pekon Parerejo.
3. Bersedia menanggung resiko dan segala konsekuensinya apabila di bawa ke ranah hukum.

Atas perbuatan Sekdes yang merupakan pejabat di tingkat Desa adalah perilaku menyimpang dan tidak terpuji, apalagi dilakukan terhadap anak dibawah umur, ini harus dihentikan agar tidak menular kepada masyarakat pekon Parerejo. Jelasnya.

Kejadian Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur diduga di sodomi oleh Sekdes Rois. Ini pengungkapan dari Sekdes rois “Kejadian lama yang baru terungkap, kejadian itu sudah dari tahun 2015 sampai tahun 2017, dan baru terungkap pada tahun 2021, karena adanya pengakuan dari korban berinisial AG yang mengaku di Lecehkan oleh Sekdes Rois”. Beber Muriyanto.

Korbannya berkisar 7 s/d 8 orang, terhitung sejak dari tahun 2015 sampai terakhir pada tahun 2017, lalu terungkapnya di tahun 2021. Tutup Muriyanto.

Sementara Sekdes pekon Parerejo Rois saat di wawancarai awak media pada Kamis (6/5/2021) di kediamannya mengatakan “Memang benar pada malam Rabu masyarakat pekon Parerejo melaporkannya kepada Pemerintah Desa, dan pada malam itu juga diadakan musyawarah terkait dugaan Pelecehan Seksual yang di akui oleh korban AG dan pelaku Sekdes Rois. Ucapnya

Rois mengakui telah melakukan Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur termasuk si korban AG itu sendiri. Kejadian tersebut adalah kejadian yang sudah lama, yakni sekitar tahun 2015-2017, bukan kejadian baru hanya saja baru terungkapnya sekarang. Kata Rois.

Rois menambahkan, “Bahwa korban Pelecehan Seksual yang telah saya lakukan berjumlah 8 orang. Berawal dari seringnya korban menginap di kediaman saya, dan pada malam harinya di waktu korban tertidur saya melakukan Pelecehan Seksual itu, yakni dengan meraba raba kemaluan, memainkannya, serta di hisap sampai keluar itunya korban. Tukas Rois.

Dengan kejadian ini Rois mengatakan sangat sangat menyesal, dan siap bertanggung jawab apabila korban melaporkan ke Ranah Hukum. Ungkapnya ( Tim/ Yongki).