Kapolda Lampung Buka Pembekalan Jurnalistik bagi PJU dan Kapolres.

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung,– INFONUSANTARA.co.id – Polda Lampung menggelar acara pembekalan kejurnalistikan bagi pejabat utama dan para Kapolres/ta Jajaran di ruang vicon Mapolda Lampung, Kamis (3/2/2022) pagi.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno.

Hendro mengatakan, ikuti dengan baik materi pembekalan jurnalistik yang akan di sampaikan oleh pemateri, kedepan tantangan Polri akan semakin berat.

” Diharapkan para pejabat kapolres, melalui pembekalan ini mendapatkan pengetahuan tentang bagaimana memanajemen media dengan sebaik-baiknya,” ujar Hendro.

Selain itu dengan pembekalan ini, para pejabat di Polda Lampung dapat mengetahui tentang hukum pers sesuai UU No 40 tahun 1999 dan cara menghadapi pers saat sedang bertugas, apalagi dalam menghadapi tahun politik sekarang ini tentunya banyak berita-berita hoax.

“Jurnalis mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Tapi wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat diterima,” imbuhnya.

Sementara Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung, Iskandar Zulkarnain didampingi ahli pers Donald Sihotang menilai kemerdekaan pers menjadi salah satu aspek yang menciptakan demokrasi. Untuk itu profesi jurnalis dijamin dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 dan Pasal 28F UUD 1945.

Hal itu tentang hak asasi, seperti hak atas kebebasan berkomunikasi dan kebebasan mengeluarkan pikiran.

“Demokrasi tidak dapat dilepaskan dari kemerdekaan pers. Tanpa pers yang merdeka, tidak akan ada demokrasi. Begitu pula sebaliknya, tanpa demokrasi tidak akan ada kemerdekaan pers,” kata Iskandar, saat memberikan sosialisasi hukum pers, Undang-undang pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers lainnya, kepada Kapolres dan pejabat utama Polda Lampung yang baru dilantik.

Menurut Pemipin Redaksi Lampung Post itu, Hukum Pers diatur dalam Pasal 18 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan itu mengancam bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan pers dapat dipidana paling lama 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Sementara, bagi perusahaan pers yang melanggar aturan yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 13 bisa dipidana denda paling banyak Rp500 juta

“Ada pula persoalan sengketa pers. Masalah itu muncul karena ketidakpuasan satu pihak dari pemberitaan di media. Dari skala kecil, seperti typo yang cukup ralat atau koreksi hingga kasus serius yang harus diselesaikan melalui hak jawab sebagaimana diatur UU Pers serta melalui mediasi di Dewan Pers,” ujarnya.

“Jurnalis mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang diberikan. Tapi, wartawan juga harus menyampaikan kepada narasumber dengan cara yang sopan, baik dan dapat diterima,” ujarnya. (*/red).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ESI Sukses Buka Piala Gubernur E-Sports Lampung 2024.
Pemerintah Pekon Bandar Sukabumi Serahkan PTSL Sebanyak 146 Sertifikat Tahun 2024
Aspal Hotmix di Jln. Jilid Pahlawan dan Bacan Wisma Mas, Terlihat Tipis dan Lapennya diduga Asal-asalan.
 Andro Rohmana  Jadi Ketua Umum FBI Periode 2024- 2028
Enam Mahasiswa FKIP Unila Sukses Ikuti Program SEA Teacher 2024 sebagai Guru Magang di Filipina
HIPMI  Dorong Investasi Sektor Energi Untuk  Peningkatan Ekonomi Provinsi Lampung.
KMLCC English Competition, Kompetisi BahasaInggris di Lampung Jadi Ajang Gen Z Bersinar!
Polsek Talang Padang Identifikasi Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 16:36 WIB

ESI Sukses Buka Piala Gubernur E-Sports Lampung 2024.

Kamis, 12 Desember 2024 - 09:27 WIB

Pemerintah Pekon Bandar Sukabumi Serahkan PTSL Sebanyak 146 Sertifikat Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 17:19 WIB

Aspal Hotmix di Jln. Jilid Pahlawan dan Bacan Wisma Mas, Terlihat Tipis dan Lapennya diduga Asal-asalan.

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:01 WIB

 Andro Rohmana  Jadi Ketua Umum FBI Periode 2024- 2028

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:39 WIB

HIPMI  Dorong Investasi Sektor Energi Untuk  Peningkatan Ekonomi Provinsi Lampung.

Berita Terbaru

Bandar Lampung

ESI Sukses Buka Piala Gubernur E-Sports Lampung 2024.

Sabtu, 14 Des 2024 - 16:36 WIB

Bandar Lampung

 Andro Rohmana  Jadi Ketua Umum FBI Periode 2024- 2028

Minggu, 8 Des 2024 - 19:01 WIB