Kadis Disporapor Pringsewu Printahkan Kabag Protokol Bupati Usir Wartawan.

243
0

Pringsewu – INFONUSANTARA.co.id–
Insiden tidak menyenangkan menimpa awak media online ketika sedang meliput acara pengukuhan Paskibraka dan pengucapan janji setia kepada Pancasila kabupaten Pringsewu Tahun 2021 bertempat  Aula Kantor Bupati Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.Senin, (16/08/2021).

Saat di temui media ini senin sore(16/08/2021) salah satu awak media online Indometro diusir keluar oleh Kabag Protokol Bupati Pringsewu, WS karena dianggap tidak berkepentingan.

“Saya diusir keluar dari ruangan oleh Kabag Protokol karena dianggap tidak berkepentingan dalam acara pengukuhan Paskibraka kabupaten Pringsewu tersebut”, terangnya

Tindakan pengusiran awak media oleh Kabag Protokol Bupati Pringsewu mendapat tanggapan dari ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu ( FKWKP) Bambang Hartono.

“Sebagai Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), saya mengecam keras tindakan Kabag Protokol, seharusnya sebagai bisa memfasilitasi kerja awak media, ini malah sebaliknya”, Kecam Bambang Hartono.

Lanjutnya, kami awak media menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999, sementara kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan menghalang-halangi tugas wartawan”, pungkasnya.

Dari informasi dari narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya menceritakan bahwa Kabag protokol bupati melakukan pengusiran terhadap wartwan saat meliput acara pengukuhan paskibra di aula kantor bupati atas dasar printah kadis Disporapor untuk mengusir wartwan, karena risih akibat berita Diduga anggaran paskibra patut di pertanyakan.”Jelasnya

seorang penjabat publik seperti Kabag.Protokol Kabupaten Pringsewu yang telah menciderai Kebebasan Pers yang di atur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,saya meminta Kabag Protokol Kabupaten Pringsewu untuk meminta maaf  secara publik dan kepada para pekerja Pers khusus media Online yang bersangkutan karena ini sama saja dan di berikan Sangsi tegas agar di kemudian hari tidak terulang lagi karena Pers adalah salah satu Mitra nya

Untuk diketahui Publik Pers mempunyai tugas Fungsi Control kepada penyelenggara Negara atau sering di sebut triaspolitika atau sering Pers di sebut Pilar Demokrasi yang ke empat.
Pilar Demokrasi ada tiga pertama Eksekutif, legislatif, yudikatif dan yang ke empat adalah PERS.
Pers juga sebagai fungsi control norma  yang ada di masyarakat yaitu norma Agama,Norma susila,norma sopan santu dan norma Hukum.”terangnya.”.(Yongki).