e-Voting Serentak Pemilihan Kepala Pekon, Pemkab Pringsewu Ajukan Ranperda.

Selasa, 15 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu,– INFONUSANTARA.co.id– Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah sebagai Perubahan Kedua atas Perda No.10 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon

Bupati Pringsewu Sujadi saat menyampaikan Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (14/02/2022) mengatakan hal-hal yang mendasari pengajuan Perubahan Peraturan Daerah tersebut adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon Serentak Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang akan diikuti sebanyak 19 pekon secara e-voting.

Hal tersebut dalam rangka mewujudkan suatu tata kelola pelaksanaan Pemilihan Kapekon yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel

Menurut bupati, Pemilihan Kapekon e-voting menjadi pilihan karena kelebihan-kelebihan dari sistem tersebut, diantaranya dapat mengeliminasi permasalahan KTP ganda, daftar pemilih tetap, serta surat suara rusak atau tidak sah. Kemudian, masalah efektifitas dan efisiensi waktu dapat dicapai, terutama pada tahapan pemungutan suara dan hasil suara dapat diketahui langsung setelah pemungutan suara berakhir.

e-Voting Serentak Pemilihan Kepala Pekon, Pemkab Pringsewu Ajukan Ranperda

Selain itu, keamanan yang terjaga dan terdapat proses yang menghasilkan jejak audit elektronik. Sistem e-voting juga lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas, pembiayaan Pemilihan Kapekon dengan e-voting dalam jangka panjang juga lebih efisien karena alat-alatnya dapat menjadi aset daerah dan dapat digunakan kembali dalam pemilihan berikutnya, selain dapat mencegah kerumunan pada proses pemungutan suara dan penghitungan suara karena waktu yang dibutuhkan lebih cepat dibandingkan sistem manual

Oleh karena itu, lanjut Bupati Pringsewu, terkait perubahan mekanisme dengan e-voting, dibutuhkan regulasi yang nantinya akan menjadi payung hukum pelaksanaannya, karena Perda No.10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2019 belum mengatur pelaksanaan Pemilihan Kapekon secara e-voting.

Bupati Pringsewu juga berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu guna memberikan kepastian sekaligus menjadi payung hukum Pemilihan Kapekon Serentak secara e-voting. (*).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bawaslu Lamsel Ajak Insan pers Awasi Pilkada.
Nanang-Antoni Ajak Semua Kader dan Simpatisan PDIP Rapatkan Barisan Untuk Raih Kemenangan
Ketua DPRD Lamsel Hadiri Apel Operasi Zebra Krakatau 2024
Anggota Komisi I DPRD Lamsel, Dwi Riyanto Hadiri Forum Silaturahmi Kamtibmas
Erma Yusneli: Legeslatif dan Eksekutif Perlu Komunikasi dan Kordinasi Untuk Lamsel Lebih Maju
Peringati Hari Kesaktian Pancasila Ketau DPRD Lamsel Bacakan Teks Pembukaan UUD
Ketua Komisi I DPRD Lamsel Ingatkan Kades Bersikap Netral di Pilkada
Paripurna Pelantikan Ketua Dan Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan 2024- 2029.

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:31 WIB

Bawaslu Lamsel Ajak Insan pers Awasi Pilkada.

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:28 WIB

Nanang-Antoni Ajak Semua Kader dan Simpatisan PDIP Rapatkan Barisan Untuk Raih Kemenangan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:26 WIB

Ketua DPRD Lamsel Hadiri Apel Operasi Zebra Krakatau 2024

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Anggota Komisi I DPRD Lamsel, Dwi Riyanto Hadiri Forum Silaturahmi Kamtibmas

Kamis, 24 Oktober 2024 - 19:18 WIB

Erma Yusneli: Legeslatif dan Eksekutif Perlu Komunikasi dan Kordinasi Untuk Lamsel Lebih Maju

Berita Terbaru

Bandar Lampung

ESI Sukses Buka Piala Gubernur E-Sports Lampung 2024.

Sabtu, 14 Des 2024 - 16:36 WIB

Bandar Lampung

 Andro Rohmana  Jadi Ketua Umum FBI Periode 2024- 2028

Minggu, 8 Des 2024 - 19:01 WIB