DPRD Minta Pemprov Lampung Dorong Percepatan Pembangunan.

314
0

Bandar Lampung,– INFONUSANTARA.co.id – DPRD Provinsi Lampung menggelar sidang paripurna pembicaraan tingkat II laporan panitia khusus LKPJ kepala daerah tahun 2020 dan pembicara tingkat I penyampaian raperda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2020 yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Lampung, Rabu (23/6/2021).

Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengungkapkan bahwa, laporan dari pansus LKPJ tahun anggaran 2020 bersifat konstruktif dalam rangka mendorong pemerintah Provinsi Lampung melakukan percepatan pembangunan.

“Ada beberapa kolektif namun tetap memperhatikan standarisasi pemerintahan yang ada dan ini menjadi kerjasama antara eksekutif dan legislatif untuk pembanguan pemerintahan daerah dimasa pandemi,” kata Mingrum saat dimintai keterangan.

Sementara itu juru bicara pansus LKPJI Made Suarjaya mengatakan, terdapat beberapa rekomendasi umum yang disampaikan agar dapat ditindaklanjuti mulai dari pemerintah daerah untuk lebih fokus menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan terutama untuk perbaikan kinerja makro ekonomi.

“Meningkatkan perekonomian terutama upaya konkrit menurunkan angka kemiskinan, ketimpangan sosial, ekonomi dan kesejahteraan penduduk serta upaya konkrit mewujudkan 33 janji kepala daerah diikuti dengan pengelolaan APBD Provinsi lampung yang sehat,” ucapnya.

Selain itu yang utama ialah menuntaskan masalah pandemi Covid-19 dan upaya pemilihan ekonomi melalui program-program yang nyata dan kegiatan yang lebih konkrit terukur dan berorientasi pada hasil dan menunjukkan dalam menuntaskan masalah yang dihadapi bukan program-program yang mengulang.

Pemerintah daerah diminta segera merealisasikan 33 janji kerja dengan mempertimbangkan situasi saat ini dengan membuat program skala prioritas dan mungkin dapat direalisasikan dalam program dan kegiatan pada masing-masing OPD.

“Untuk itu pansus merekomendasikan agar melakukan rasionalisasi 33 janji kerja melalui peninjauan peraturan daerah nomor 13 tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Lampung tahun 2019-2024 menerapkan dengan disiplin pengelolaan anggaran daerah yang efisien efektif dan ekonomis,” jelasnya

Ia melanjutkan, pemda juga diminta untuk membuka kemudahan investasi di daerah dengan melakukan revisi regulasi di bidang perizinan dan regulasi penyesuaian tarif pajak dan retribusi dalam rangka pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta kerja.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan jika semua rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD akan dijadikan masukan dalam penyempurnaan pemerintahan.

“Rekomendasi tersebut dan masukan diharapkan menjadi bagian yang penting bagi penyempurnaan kebijakan untuk pembangunan. Karena memang dimasa pandemi ini ada beberapa program yang terpaksa harus dialihkan sementara karena kita ada recofusing,” tuturnya.(Bdr).