Dinas PUPR Pesisir Barat Gelar Sosialisasi Perda No 08 Tahun 2017 Tentang Tata Ruang Wilayah.

189
0

Pesisir Barat,– INFONUSANTARA.co.id– Dalam.rangka pengoftimal Kan peroses perencanaan penataan pemanfatan dan pengendalian tata ruang Perintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Peratura Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Rata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2017-2037.

Sosialisasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Nampak hadir para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana. Narasumber dari Bappeda Pesisir Barat Eman Sulaiman, SE.,M.Ak, Narasumber Surya Tri Esthi Wira Hutama, dan para eserta sosialisasi, Krui Kamis 24 November 2022.

Kegiatan di buka langsung oleh Bupati Dr.Drs.H. Agus Istiqlal SH.MH yang di Wakili Ataf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Imam Habibuddin M.Si.

Dalam kesempatan itu Imam Habibuddin menyamapikan “Perda No 8 Tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2017-2037 dan ekspose laporan akhir penyusunan kajian Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022”.

“Kegiatan penataan ruang merupakan proses dinamis dalam rangka mewujudkan tujuan rencana tata ruang”.

” Proses dinamis ini mengandung pengertian bahwa dalam mewujudkan tujuan rencana tata ruang terdapat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja rencana tata ruang”. terang Imam Habibuddin

Lanjut Imam “Tujuan yang ditetapkan belum tentu sesuai atau tercapai melalui kebijakan dan strategi yang akibat adanya perkembangan lingkungan strategis dan dinamika pembangunan”.

“Dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan penataan ruang diperlukan beberapa lingkup kegiatan yang meliputi pengaturan pembinaan pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang”.

” Pemanfaatan ruang dalam pelaksanaannya tidak selalu sejalan dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan”.

“Kondisi ini mengisyaratkan bahwa untuk mewujudkan terciptanya pembangunan yang memiliki tata tertib ruang diperlukan tindakan pengendalian dalam pemanfaatan ruang serta diperlukan adanya Peninjauan Kembali (PK) RTRW”.

BACA JUGA :   Sekretaris Daerah Ir.N.Lingga kusuma,MP Monitoring dan Evaluasi Kinerja Vaksinasi Covid- 19 di Kabupaten Pesisir Barat

“Hal itu untuk mengakomodasi perubahan terhadap kebutuhan dinamis perencanaan pembangunan yang ada di Kabupaten Pesisir Barat ini”. ungkap Imam

“Tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat luas tentang peraturan yang ada”.

“Sehingga diharapkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah dan terencana terhadap prioritas pertanian perikanan dan pariwisata”.

“Dengan tetap memperhatikan kelestarian alam dan pemerataan perekonomian dan pembangunan wilayah di Kabupaten Pesisir Barat ini”.

Diakhir sambutannya Imam Habibuddin berharap “Dengan adanya Ekspose Laporan Akhir Penyusunan Kajian Peninjauan Kembali (PK) RTRW pada hari ini mudah mudahan mampu menampung aspirasi serta masukan dari berbagai pihak”.

“Dan yang tidak kalah pentingnya bagi Organisasi Perngkat Daerah (OPD) terkait dengan didapatkan dokumen kajian ini dapat digunakan untuk melakukan Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Pesisir Barat”. pungka Imam Habibuddin.(An).