Anggota DPRD Provinsi Lampung H.Azwar Yakub, Harapkan Masyarakat Bandar Lampung Menjaga Prokes Dan Menerapkan 5 M.

220
0

Bandar Lampung,– INFONUSANTARA.co.id– Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Drs. H. Azwar Yacub, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”.

Sosper perda No.3/2020, dilaksanakan Azwar Yacub di Jl. Dr. Setiabudi Kelurahan Kuripan Kecamatan Telukbetung Barat Bandarlampung, Minggu (11/7/2021).

Dalam kesempatan ini, Azwar Yacub menyampaikan bahwa penularan virus corona di Indonesia mengalami lonjakan. Termasuk di Provinsi Lampung dan Kota Bandarlampung.

Terkait pengembangan Covid-19, Kota Bandarlampung telah ditetapkan sebagai daerah Zona Merah. Bahkan pemerintah pusat telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandarlampung, mulai Senin 12 Juli 2021.

Oleh sebab itu, Azwar Yacub anggota DPRD Lampung dari Fraksi Partai Golkar ini menghimbau masyarakat menjaga protokol kesehatan dengan menerapkan 5M yaitu; Selalu memakai masker, rajin mencuci tangan memggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.

Terkait penerapan PPKM Darurat di Kota Bandarlampung, Azwar Yacub mantan Ketua DPRD ini menghimbau bagi mayarakat yang tidak berkepentingan mendesak harap di rumah saja. Penerapan PPKM Darurat oleh pemerintah, semata-mata untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Bapak, ibu sekalian, saat ini kita sedang dalam ujian yang cukup besar. Dimana pandemi Covid-19 belum berakhir bahkan mengalami peningkatan. Ayo kita sama-sama memutus rantai penyebaran virus corona ini dengan disiplin menerapkan prokes. Mari lindungi keluarga kita, saudara kita, lingkungan kita dengan menerapkan 5M dan menjaga perilaku hidup sehat,” ujar Azwar Yacub. (Bdr).