Anggota DPRD Prov Lampung Apriliati,S.H.,M.H.Adakan Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2020 Di Kaliawi Persada.

Rabu, 29 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung,– INFONUSANTARA.co.id– Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati, S.H., M.H. diselenggarakan pada hari Sabtu, 4 September 2021 yang bertempat di Aula Gedung Kelurahan Kaliawi Persada, Jl. Mayor Infantri Hi. Syohimin Hasan, Gang Bengkel No. 1 RT.04 LK I, Kelurahan Kaliawi Persada, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung. Sosialisasi Perda dilakukan mengenai “Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019”. Acara Sosialisasi Peraturan Daerah ini selain dihadiri oleh Anggota DPRD juga dihadiri narasumber dari perwakilan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung (Dinkes) dan beberapa stakeholder daerah Kelurahan Kaliawi Persada. Dalam kondisi pandemi virus COVID-19 yang merebak saat ini, Maka dari itu sosialisasi ini dilaksanakan secara 2 sesi dengan tetap memerhatikan anjuran pemerintah terkair protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Pada Sesi 1 diadakan pada pukul 13:00-14.30 WIB. Kemudian dilanjutkan pada sesi 2 pada pukul 14:30-16:00 WIB. Pada dasarnya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui adanya sosialisasi yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung khususnya Anggota Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) Kota Bandar Lampung.

Pada sosialisasi ini membahas bagaimana cara masyarakat dalam mengahadapi kebiasaan baru di masa pandemi COVID-19. Masyarakat disosialisasikan untuk selalu melakukan kegiatan sehari-hari dengan protokol 5M diantaranya masyarakat hidup sehat dengan tetap menjaga jarak, selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi Dalam sosialisasi ini juga mengajak masyarakat yang belum vaksin untuk segera melakukan pendataan untuk ikut serta dalam kegiatan vaksinasi. Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 3 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengimplementasikan peraturan daerah kepada masyarakat dan juga untuk menekan angka penularan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Lampung. Pada Sosialisasi Perda ini diharapkan masyarakat dapat memahami maupun menerapkan protokol kesehatan dan peraturan daerah.(Bdr).

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dinas PSDA provinsi Lampung dan Rekanan diduga ” Bermain” dalam proyek didesa cilimus
Proyek Talud Penahan Tebing dan Normalisasi Sungai di Desa Cilimus diduga belum Lama Sudah Retak.
Kacauu !! 13 705 Kendaraan Dinas Se-Provinsi Lampung Nunggak Pajak.
Plt Bapenda Selamet Riadi Menghimbau Perusahaan Alat Berat Untuk Bayar Pajak Dan Retribusi Daerah.
Sudarno salah satu warga fajar mulia menantikan pembangunan jalan penghubung kecamatan pagelaran Utara dan kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu di bangun.
FKUB Provinsi Lampung Gelar Dialog Lintas Agama.
Polres Tanggamus Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun 2024
Proyek Rijid Beton di Campang Raya, Belum Lama Sudah Retak-Retak Diduga Akibat Kualitasnya Buruk.

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:12 WIB

Dinas PSDA provinsi Lampung dan Rekanan diduga ” Bermain” dalam proyek didesa cilimus

Selasa, 7 Januari 2025 - 08:05 WIB

Proyek Talud Penahan Tebing dan Normalisasi Sungai di Desa Cilimus diduga belum Lama Sudah Retak.

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:13 WIB

Kacauu !! 13 705 Kendaraan Dinas Se-Provinsi Lampung Nunggak Pajak.

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:23 WIB

Sudarno salah satu warga fajar mulia menantikan pembangunan jalan penghubung kecamatan pagelaran Utara dan kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu di bangun.

Senin, 23 Desember 2024 - 22:29 WIB

FKUB Provinsi Lampung Gelar Dialog Lintas Agama.

Berita Terbaru

Bandar Lampung

Kacauu !! 13 705 Kendaraan Dinas Se-Provinsi Lampung Nunggak Pajak.

Minggu, 5 Jan 2025 - 18:13 WIB