Way Kanan,— INFONUSANTARA.co.id– SONI SETIAWAN,ST.MH Anggota DPRD PROVINSI FRAKSI PKB Dapil V kab Way Kanan dan Lampung Utara adakan Sosialisasi Peraturan Daerah, Bertempat di Kampung way pisang Kecamatan way tuba, Kab. Way Kanan pada hari Sabtu 13 maret 2021.
Hadir dalam acara tersebut jajaran pengurus cabang Gerakan,Pemuda ansor dan banser kab. Way kanan, pengurus Persatuan guru nahdlatul ulama ( Pergunu ), ikatan sarjana Nahdlatul ulama ( Isnu ) kabupaten way kanan serta tokoh masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.
Dalam pemaparan nya soni setiawan mengatakan ” Disaat pandemi seperti ini sangat penting untuk kita mengetahui tentang peraturan daerah no 03 tahun 2020 tentang adaptasi kehidupan baru di masa pandemi covid 19 ini karena ini merupakan aturan turunan dari pemerintah pusat”.
“dalam peraturan tersebut mengatur tentang kebiasaan yang harus mulai kita terapkan di antara nya menjaga protokol kesehatan yakni dengan memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan yang menyebabkan potensi penularan covid 19 ini dan apabila kita melanggar peraturan tersebut maka akan di kenakan sanksi tegas.” imbuhnya
“untuk itu saya menghimbau kepada bapak ibu yang hadir untuk tetap selalu menjaga protokol kesehatan di dalam lingkungan rumah maupun di luar rumah, semoga dengan kita saling menjaga protokol kesehatan maka dapat menekan penyebaran virus covid 19 ini sehingga dapat segera berlalu.” tutupnya. (Bdr).